Jumat, 16 Agustus 2013

PEMBERIAN SERTIFIKAT RD (REGISTERED DIETISIEN) BAGI AHLI GIZI DI KALTIM

Salam sejawat,
Sehubungan dengan menindaklanjuti permenkes no.26 tahun 2013 pasal peralihan tentang pemberian sertifikat RD bagi ahli gizi yang memiliki STR dan telah bekerja selama 5 tahun pada 1 April 2013, maka DPD Persagi Kaltim telah membentuk Tim Penyetaraan RD Kaltim yang dalam tugasnya akan membantu teman-teman ahli gizi dalam pengurusan seritifikat RD tersebut.  Adapun PERMENKES NO. 26 TAHUN 2013 dapat di download "disini"
Untuk langkah awal, dalam pengurusan RD ahli gizi wilayah Kaltim harus memiliki "kartu anggota Persagi Kaltim".  Adapun persyaratan pengurusan kartu anggota adalah sebagai berikut :

  1. Mengirimkan identitas diri yaitu : nama, tempat tanggal lahir, pendidikan terakhir ( D3 gizi / D4gizi / S1gizi / S2 gizi), contact person(no.hp / email), tempat bekerja.
  2. Mengirim foto terbaru, latar merah ukuran 2x3
  3. Membayar Rp.50.000,-  (no.rek menyusul yaa????)
Syarat no.1 dan 2 harus secepatnya dikirimkan lewat email persagi, selambat-lambatnya 25 Agustus 2013.
Bagi teman-teman yang belum memenuhi syarat mendapat sertifikat RD tetap harus mengurus kartu anggota yaaa? 

Demikian informasi yang dapat disampaikan, untuk persyaratan pengurusan RD akan disampaikan menyusul. apabila ada hal yang kurang jelas dapat disampaikan pada komentar. atau hubungi email : persagikaltim@gmail.com

2 komentar:

  1. pak joko mau bertanya mengenai Surat permohonan tertulis untuk peyetaraan RD seperti contoh dalam lampiran 1, ada dmana ya pak contoh lampiran 1 nya itu?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Maaf, untuk lampiran-lampiran memang belum diupload, he he he..., insya Allah ntar malam ya, tunggu jaringan wifi nya pulih. Yang penting cepat kumpulin foto 2x3 latar merah untuk buat kartu anggota persagi kaltim, soalnya itu syarat mutlak ngurus sertifikat rd. (by.admin)

      Hapus