Kamis, 22 Agustus 2013

Pengumuman Bagi Pengurus DPC Persagi Wilayah Kaltim

Salam sejawat,
Diharapkan bagi pengurus DPC Persagi untuk segera mengkoordinir anggota persagi di wilayahnya dalam mengurus kartu anggota persagi dengan cara mengirimkan daftar data anggota persagi kepada DPD Persagi via email persagikaltim@gmail.com, atau hennyrbfiyanti@gmail.com.  Adapun data yang diperlukan adalah :  nama, tempat tanggal lahir, tempat instansi bekerja, pendidikan, tahun lulus, no. Telp dan atau no. Email.  Beserta pasfoto 2x3 latar merah 2 lembar.
Bagi daerah yang belum memiliki susunan kepengurusan diharapkan menunjuk perwakilan untuk mengkoordinir pembuatan kartu anggota, sehingga proses pembuatan kartu anggota dapat segera diselesaikan.
Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan, terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya.

Senin, 19 Agustus 2013

PERSYARATAN PENYETARAAN SERTIFIKASI RD AHLI GIZI KALTIM

Assalamualaikum,
Teman-teman bagi yang ingin mendapatkan sertifikat RD, dapat lihat informasi di bawah ini :

PENYETARAAN SERTIFIKASI REGISTERED DIETISIEN (RD)
BAGI TENAGA GIZI DI FASILITAS PELAYANAN GIZI

PENDAHULUAN

1.     LATAR BELAKANG
Untuk menjamin kualitas pelayanan gizi yang diberikan kepada masyarakat oleh tenaga gizi, telah diterbitkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No : 26 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan dan Praktik Tenaga Gizi. Dengan terbitnya Peraturan Menteri Kesehatan tersebut, Persatuan Ahli Gizi Indonesia (Persagi) diamanahkan untuk menerbitkan sertifikat Registered  Dietisien (RD) bagi Tenaga Gizi lulusan Diploma Tiga, Diploma Empat dan Sarjana Gizi yang telah menjalankan Pelayanan Gizi baik pekerjaan Pelayanan Gizi secara mandiri ataupun bekerja di fasilitas Pelayanan Kesehatan atau Fasilitas Pelayanan Gizi lain paling singkat selama 5 tahun sebelum peraturan tersebut dikeluarkan (Permenkes RI, No : 26 tahun 2013, Bab V Ketentuan Peralihan, Pasal 26).
Memperhatikan hal – hal tersebut diatas, untuk pelaksanaan penertiban sertifikat RD bagi tenaga gizi yang memenuhi kriteria Peraturan Menteri Kesehatan RI No.26 Tahun 2013, perlu disusun pedoman penyetaraan RD bagi Tenaga Gizi yang telah bekerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Pedoman ini diharapkan dapat digunakan sebagai acuan semua fihak yang terlibat dalam penerbitan sertifikat RD.
2.     TUJUAN UMUM
Pedoman tekhnis ini dipergunakan sebagai acuan bagi semua fihak yang terlibat dalam pelaksanaan Penyetaraan Registered Dietisien (RD) bagi Tenaga Gizi yang sudah bekerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau Fasilitas Pelayanan Gizi lain.
3.     TUJUAN KHUSUS
a.     Melaksanakan amanah Peraturan Menteri Kesehatan RI no. 26 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan dan Praktik Tenaga Gizi.
b.    Melindungi masyarakat agar mendapat pelayanan gizi yang profesional dan berkualitas.
c.     Memberikan payung hukum bagi tenaga gizi dalam menjalankan pelayanan gizi.





PERSYARATAN PENYETARAAN SERTIFIKASI
REGISTERED DIETISIEN (RD)

            Tenaga Gizi yang berhak mengajukan penyetaraan sertifikat Registered Dietisien adalah Tenaga Gizi yang memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1.     Syarat Umum
a.     Lulus Pendidikan :
1)     Diploma III Gizi (D-III Gizi)
2)     Diploma IV Gizi (D-IV Gizi)
3)     Sarjana Gizi (S.Gz)
b.    Mempunyai pengalaman kerja secara mandiri di Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau bekerja di Fasilitas Pelayanan Gizi lainnya minimal 5 tahun sebelum Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 26 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan dan Praktik Tenaga Gizi (1 April 2013).
2.     Syarat Administrasi
a.     Mengajukan permohonan secara tertulis
b.    Mengisi Formulir Porto Folio dilampiri dokumen pendukung
c.     Surat keterangan dari atasan langsung dan rekan sekerja yang menyatakan bahwa Tenaga Gizi pemohon memberikan Pelayanan Gizi minimal 5 tahun sebelum 1 April 2013
d.    Terdaftar dan mempunyai Kartu Anggota Persagi
e.     Mempunyai Surat Tanda Registrasi tenaga Gizi (STRGz) yang dikeluarkan oleh MTKI
f.     Melampirkan pas foto terbaru menghadap kedepan dengan latar belakang warna merah ukuran 4 x 6 cm sebanyak 3 lembar.
g.    Membayar biaya sertifikasi sebesar Rp. 300.000,-  dibayarkan melalui nomor rekening bank DPD Persagi Provinsi tempat Tenaga Gizi bekerja. Biaya sertifikasi tersebut digunakan untuk biaya administrasi dan verifikasi di tingkat DPD Provinsi sebesar Rp. 150.000,- dan ditingkat DPP Persagi sebesar Rp. 150.000,-



MEKANISME PENYETARAAN SERTIFIKASI RD



1.     Mekanisme Penyertaraan Sertifikasi RD

             Mekanisme Penyertaraan Sertifikasi RD disusun agar memudahkan semua pihak yang terkait dalam proses penyetaraan Sertifikasi RD, yaitu : 



Ø  Tenaga Gizi mengajukan permohonan Penyetaraan RD
1)         Mengajukan surat permohonan tertulis untuk Penyetaraan RD seperti contoh dalam lampiran 1
2)         Mengisi data pribadi / portofolio seperti contoh Lampiran 2
3)         Melengkapi surat permohonan dan data pribadi dengan dokumen-dokumen :
a)     Foto kopi ijazah terakhir legalisir basah 1 lembar
b)    Foto kopi Kartu Anggota Persagi
c)     Foto kopi STRGz
d)    Surat keterangan Kerja di Pelayanan Gizi ( 1 keterangan atasan dan 1 keterangan dari rekan sekerja )
e)     Foto kopi sertifikat pelatihan dan atau seminar yang pernah diikuti berkaitan dengan pelayanan gizi selama 5 ( lima ) tahun terakhir
f)     Pas foto 4 x 6 cm : 3 ( tiga ) lembar menghadap kedepan dengan latar belakang merah
4)     Membayar biaya sertifikasi sebesar Rp. 300.000,- melalui no rekening bank yang ditunjuk  DPD Persagi setempat
5)     Menyerahkan semua dokumen kepada Tim Pelaksana Tingkat DPD Persagi setempat paling lambat tanggal 01 Desember 2013

 Nah, mengenai blanko-blanko yang harus diisi akan diupload menyusul.  Bagi teman-teman yang ingin mendapatkan sertifikat RD harus secepatnya mengirim persyaratan pada Tim Penyetaraan Sertifikasi RD yang sekretariatnya di Instalasi Gizi RSUD A.W.S.  Jangan lupa harus urus kartu persagi dulu yaaaaaa ?  Oya pembayaran kartu anggota persagi dapat di kirim ke rekening Bank Kaltim  a.n Zahrotun Nisa, no.rek 1052866967.  Kalau ada hal yang ingin ditanyakan mengenai pengurusan kartu anggota, atau pengurusan sertifikasi RD dapat menghubungi email persagi atau hubungi  :  Joko Cahyono  /  Henny Fiyanti. 





                         

Jumat, 16 Agustus 2013

PEMBERIAN SERTIFIKAT RD (REGISTERED DIETISIEN) BAGI AHLI GIZI DI KALTIM

Salam sejawat,
Sehubungan dengan menindaklanjuti permenkes no.26 tahun 2013 pasal peralihan tentang pemberian sertifikat RD bagi ahli gizi yang memiliki STR dan telah bekerja selama 5 tahun pada 1 April 2013, maka DPD Persagi Kaltim telah membentuk Tim Penyetaraan RD Kaltim yang dalam tugasnya akan membantu teman-teman ahli gizi dalam pengurusan seritifikat RD tersebut.  Adapun PERMENKES NO. 26 TAHUN 2013 dapat di download "disini"
Untuk langkah awal, dalam pengurusan RD ahli gizi wilayah Kaltim harus memiliki "kartu anggota Persagi Kaltim".  Adapun persyaratan pengurusan kartu anggota adalah sebagai berikut :

  1. Mengirimkan identitas diri yaitu : nama, tempat tanggal lahir, pendidikan terakhir ( D3 gizi / D4gizi / S1gizi / S2 gizi), contact person(no.hp / email), tempat bekerja.
  2. Mengirim foto terbaru, latar merah ukuran 2x3
  3. Membayar Rp.50.000,-  (no.rek menyusul yaa????)
Syarat no.1 dan 2 harus secepatnya dikirimkan lewat email persagi, selambat-lambatnya 25 Agustus 2013.
Bagi teman-teman yang belum memenuhi syarat mendapat sertifikat RD tetap harus mengurus kartu anggota yaaa? 

Demikian informasi yang dapat disampaikan, untuk persyaratan pengurusan RD akan disampaikan menyusul. apabila ada hal yang kurang jelas dapat disampaikan pada komentar. atau hubungi email : persagikaltim@gmail.com

Kamis, 15 Agustus 2013

salam ahli gizi

Blog ini merupakan blog DPD PERSAGI KALTIM, yang diperuntukkan bagi teman-teman "ahli gizi" yang berdomisili di Kaltim. Bagi teman-teman dapat menghubungi kami lewat alamat persagikaltim@gmail.com