Senin, 03 Maret 2014

PERSYARATAN PENYETARAAN SERTIFIKASI RD TERBARU

PERSYARATAN  PENYETARAAN SERTIFIKAT
REGISTERED DIETISIEN (RD) BARU ( SYARAT DAN LAMPIRAN 1)



Kepada teman- teman yang sudah mengirim berkas RD tapi namun namanya belum tercantum dalam nama anggota yang telah lulus verifikasi tingkat RD tahap 1 (November 2013), diharapkan dapat memenuhi persyaratan tambahan seperti yang disyaratkan dalam “persyaratan penyetaraan sertifikat RD Baru”.
Adapun persayaratan dapat dilihat lagi dalam postingan di awal Maret ini.  Jangan sampai terlambat, karena pengiriman berkas RD tahap 2 akan kami lakukan tanggal 10 Maret 2014.



PERSYARATAN PENYETARAAN SERTIFIKAT REGISTERED DIETISIEN (RD) TERBARU


Tenaga Gizi yang berhak mengajukan penyetaraan sertifikat Registered Dietisien adalah
Tenaga Gizi yang memenuhi persyaratan sebagai berikut :


1.  Syarat Umum :

a.  Lulus pendidikan  1). Diploma III Gizi (Ahli Madya Gizi) atau
    2). Diploma IV Gizi (Sarjana Terapan Gizi) atau
    3). Strata Satu Gizi  (SGz  atau B.Sc Gizi)
b.  Mempunyai pengalaman kerja minimal 5 tahun di Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang memberikan pelayanan asuhan gizi dan dietetik sebelum Peraturan Menteri Kesehatan  RI  Nomor  26  Tahun  2013  tentang  Penyelenggaraan  Pekerjaan  dan Praktik Tenaga Gizi (1 April 2013).

2.  Syarat Administrasi :
a. Mengajukan permohonan secara tertulis kepada DPP PERSAGI (Lampiran 1)
b. Mengisi Formulir Porto Folio dan dilampiri dokumen pendukung (Lampiran 2)
c. Surat Keterangan dari atasan langsung dan rekan sekerja yang menyatakan bahwa
Tenaga Gizi pemohon memberikan Pelayanan Gizi minimal 5 tahun sebelum 1 April
2013 (Lampiran 3)
d. Terdaftar dan mempunyai Kartu Anggota PERSAGI
e. Mempunyai  Surat  Tanda  Registrasi tenaga  Gizi  (STRGz)  yang  dikeluarkan  oleh
MTKI.
f. Mengisi Formulir Penilaian Diri yang diketahui dan ditandatangani oleh atasan langsung serta cap basah institusi tempat bekerja.
g. Melampirkan pas foto terbaru menghadap kedepan dengan latar belakang warna merah ukuran 4x6 cm sebanyak 3 lembar.
h. Membayar biaya proses sertifikasi sebesar Rp. 300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah) dibayarkan melalui nomor rekening bank DPD PERSAGI   Provinsi tempat Tenaga Gizi bekerja. Biaya proses sertifikasi tersebut digunakan untuk biaya administrasi dan verifikasi di tingkat DPD Provinsi sebesar Rp. 150.000,- (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dan di tingkat DPP PERSAGI sebesar Rp. 150.000,- (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah).

3.  Penetapan Sertifikat RD:
a. Tenaga gizi yang mengajukan permohonan RD dari hasil verifikasi dapat dinyatakan menjadi RD maka akan mendapatkan sertifikat RD dan ditetapkan dalam surat keputusan ketua umum DPP PERSAGI dan selanjutnya yang bersangkutan dapat mengajukan Surat Izin Praktik Mandiri (SIPTGz) dan Surat Izin Kerja (SIKTGz).
b. Masa berlaku sertifikat penyetaraan RD sesuai dengan masa berlakunya STRTGz.
Apabila  yang  memegang  sertifikat  RD  akan  mengajukan  perpanjangan  SIPTGz harus memenuhi persyaratan khusus sesuai ketentuan yang berlaku.*
c. Bagi yang tidak memenuhi persyaratan diwajibkan mengikuti sistem kredensial yang
diatur dalam satu pedoman yang akan ditetapkan oleh DPP PERSAGI.*


          
Lampiran 1.

Periha : Permohonan Penyetaraan
Registered Dietisien (RD)












Dengan hormat,

Yang bertanda tangan dibawah ini ,

Kepada Yth,

Ketua DPP PERSAGI

Cq. Ketua Tim Sertifikasi DPD PERSAGI Provinsi ............................................
Di     .........................................................



Nama Lengkap                                               : .....................................................................................
Alamat                                                            : .....................................................................................
Tempat/Tanggal Lahir                                    : ......................................................................................
Jenis Kelamin                                                 : ......................................................................................
Pendidikan gizi terakhir/tahun lulusan            : .....................................................................................
Nomor Kartu Anggota PERSAGI                    : .....................................................................................
Nomor STRGz                                                : .....................................................................................


Dengan ini mengajukan permohonan untuk mendapatkan Sertifikat penyetaraan menjadi Registered

Dietisien (RD).

Sebagai pertimbangan bersama ini dilampirkan :

a.  Data pribadi (CV : Identitas, Riwayat Pendidikan, Riwayat Pekerjaan, Pengalaman Kerja, Sertifikat

Terkait Tugas)

b.  Fotokopi ijazah dan transkrip nilai pendidikan gizi yang dilegalisir

c.  Fotokopi Kartu Anggota PERSAGI (bagi yang belum mempunyai dilampirkan surat keterangan dari

DPD PERSAGI)

d.  Fotokopi sertifikat STRGz (bagi yang belum dapat dilampirkan surat keterangan dari MTKP)

e.  Rekapitulasi daftar sertifikat pelatihan/seminar di bidang gizi (berisi nama pelatihan/seminar, tempat dan tanggal pelaksanaan, penyelenggaran, nomor sertifikat)
f.   Formulir penilaian diri (self assessment) yang sudah diisi dan ditandatangai serta disahkan atasan langsung
g.  Surat Rekomendasi Atasan Langsung/Pimpinan Institusi tempat bekerja

h.  Pas foto ukuran 4x6 cm 3 (tiga) buah, latar belakang merah, menghadap ke depan
 i.   Bukti transfer pengiriman biaya penyetaraan Rp. 300.000,-


.........................................., 2013

Pemohon,




..................................................                        

Tidak ada komentar:

Posting Komentar