PERSYARATAN
PENYETARAAN SERTIFIKAT
REGISTERED DIETISIEN (RD) BARU ( SYARAT DAN LAMPIRAN 1)
Kepada teman- teman yang
sudah mengirim berkas RD tapi namun namanya belum tercantum dalam nama anggota
yang telah lulus verifikasi tingkat RD tahap 1 (November 2013), diharapkan
dapat memenuhi persyaratan tambahan seperti yang disyaratkan dalam “persyaratan penyetaraan sertifikat RD
Baru”.
Adapun persayaratan dapat
dilihat lagi dalam postingan di awal Maret ini.
Jangan sampai terlambat, karena pengiriman berkas RD tahap 2 akan kami
lakukan tanggal 10 Maret 2014.
PERSYARATAN PENYETARAAN SERTIFIKAT
REGISTERED DIETISIEN (RD) TERBARU
Tenaga Gizi yang berhak mengajukan penyetaraan sertifikat Registered Dietisien adalah
Tenaga Gizi yang memenuhi
persyaratan sebagai
berikut :
1. Syarat Umum :
a. Lulus
pendidikan : 1). Diploma III
Gizi (Ahli
Madya
Gizi) atau
2). Diploma IV Gizi (Sarjana Terapan Gizi) atau
3).
Strata Satu Gizi (SGz
atau B.Sc Gizi)
b. Mempunyai pengalaman kerja minimal 5 tahun di Fasilitas Pelayanan Kesehatan
yang
memberikan pelayanan
asuhan gizi dan
dietetik sebelum Peraturan Menteri
Kesehatan
RI Nomor 26
Tahun 2013 tentang
Penyelenggaraan Pekerjaan
dan Praktik Tenaga Gizi
(1 April 2013).
2. Syarat Administrasi :
a. Mengajukan permohonan secara tertulis kepada DPP PERSAGI (Lampiran
1)
b. Mengisi
Formulir Porto Folio dan dilampiri
dokumen pendukung (Lampiran 2)
c. Surat Keterangan dari atasan langsung dan rekan sekerja yang menyatakan bahwa
Tenaga Gizi pemohon memberikan Pelayanan Gizi minimal 5 tahun sebelum 1 April
2013 (Lampiran 3)
d. Terdaftar dan mempunyai
Kartu Anggota PERSAGI
e. Mempunyai Surat
Tanda Registrasi tenaga
Gizi (STRGz) yang dikeluarkan oleh
MTKI.
f. Mengisi
Formulir Penilaian Diri yang diketahui
dan
ditandatangani
oleh atasan langsung serta cap basah
institusi tempat bekerja.
g. Melampirkan pas foto terbaru
menghadap kedepan dengan latar belakang warna
merah ukuran 4x6
cm sebanyak 3 lembar.
h. Membayar biaya proses sertifikasi sebesar Rp.
300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah) dibayarkan melalui nomor rekening bank DPD PERSAGI Provinsi tempat Tenaga
Gizi bekerja. Biaya proses sertifikasi tersebut digunakan untuk biaya administrasi
dan verifikasi di tingkat DPD Provinsi sebesar Rp. 150.000,- (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dan di tingkat DPP PERSAGI sebesar
Rp.
150.000,- (Seratus
Lima Puluh Ribu Rupiah).
3. Penetapan Sertifikat
RD:
a. Tenaga gizi yang mengajukan permohonan RD dari hasil verifikasi
dapat
dinyatakan menjadi RD maka akan mendapatkan sertifikat RD dan ditetapkan
dalam surat keputusan ketua umum DPP PERSAGI dan selanjutnya yang bersangkutan dapat
mengajukan Surat Izin
Praktik Mandiri (SIPTGz) dan
Surat Izin Kerja
(SIKTGz).
b. Masa berlaku sertifikat penyetaraan RD sesuai dengan masa berlakunya STRTGz.
Apabila yang memegang sertifikat RD
akan mengajukan
perpanjangan SIPTGz harus memenuhi
persyaratan khusus sesuai ketentuan
yang
berlaku.*
c. Bagi yang tidak memenuhi persyaratan diwajibkan mengikuti sistem kredensial yang
diatur dalam satu
pedoman yang akan ditetapkan oleh DPP
PERSAGI.*
Lampiran 1.
Perihal : Permohonan Penyetaraan
Registered Dietisien (RD)
Dengan hormat,
Yang bertanda tangan dibawah ini ,
Kepada Yth,
Ketua DPP PERSAGI
Cq. Ketua Tim Sertifikasi DPD
PERSAGI Provinsi ............................................
Di .........................................................
Nama Lengkap : .....................................................................................
Alamat
: ......................................................................................
Tempat/Tanggal Lahir : ......................................................................................
Jenis Kelamin
: ......................................................................................
Pendidikan gizi terakhir/tahun lulusan
: .....................................................................................
Nomor Kartu Anggota PERSAGI : .....................................................................................
Nomor STRGz : .....................................................................................
Dengan ini mengajukan permohonan untuk mendapatkan Sertifikat penyetaraan menjadi Registered
Dietisien (RD).
Sebagai pertimbangan bersama ini dilampirkan :
a. Data pribadi (CV : Identitas, Riwayat Pendidikan, Riwayat Pekerjaan, Pengalaman Kerja, Sertifikat
Terkait Tugas)
b. Fotokopi ijazah dan transkrip nilai pendidikan gizi yang dilegalisir
c. Fotokopi Kartu Anggota PERSAGI (bagi yang belum mempunyai dilampirkan surat keterangan dari
DPD PERSAGI)
d. Fotokopi sertifikat STRGz (bagi yang belum dapat dilampirkan surat keterangan dari MTKP)
e. Rekapitulasi daftar sertifikat pelatihan/seminar di bidang gizi (berisi nama pelatihan/seminar, tempat dan tanggal pelaksanaan, penyelenggaran, nomor sertifikat)
f. Formulir penilaian diri (self assessment) yang sudah diisi dan ditandatangai serta disahkan atasan langsung
g. Surat Rekomendasi Atasan Langsung/Pimpinan Institusi tempat bekerja
h.
Pas foto ukuran 4x6 cm 3 (tiga)
buah, latar
belakang merah, menghadap ke depan
i. Bukti transfer pengiriman biaya penyetaraan Rp. 300.000,-
.........................................., 2013
Pemohon,
..................................................
Tidak ada komentar:
Posting Komentar